Bapas Tanjungpandan Tandatangani Kontrak Kerja PPNPN Tahun 2026
Dengarkan Berita
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Rabu, 31 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Bapas Tanjungpandan, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja Tahun Anggaran 2026 sesuai DIPA dan ketentuan pelaksanaan anggaran pemerintah.
Melalui Kepala Urusan Tata Usaha Bapas Tanjungpandan, Yovie Agustian Putra, Kepala Bapas Tanjungpandan menyampaikan bahwa pengadaan PPNPN dilaksanakan secara terencana dan akuntabel.
“PPNPN berperan mendukung kelancaran administrasi dan operasional Bapas, sehingga dituntut bekerja profesional dan mematuhi perjanjian kerja,” ujar Yovie.
Sebanyak 8 orang PPNPN dikontrak melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk mendukung tugas administrasi dan operasional. Penandatanganan kontrak dilakukan oleh PPNPN bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bapas Tanjungpandan, M. Yeyen Purbasari.
PPK Bapas Tanjungpandan M. Yeyen Purbasari menegaskan bahwa pengangkatan PPNPN dilaksanakan berdasarkan kebutuhan operasional dan ketersediaan anggaran.
“Kontrak PPNPN dilaksanakan sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 35 Tahun 2021, dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta tidak memiliki keterkaitan dengan pengangkatan CPNS,” tegas Yeyen.
Seluruh PPNPN mulai melaksanakan tugas secara efektif terhitung sejak 1 Januari 2026.