Cegah Residivisme, Warga Binaan Lapas Perempuan Pangkalpinang Dibekali Pemahaman Kesadaran Hukum

Cegah Residivisme, Warga Binaan Lapas Perempuan Pangkalpinang Dibekali Pemahaman Kesadaran Hukum

22-01-2026 Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang 19
Dengarkan Berita

PANGKALPINANG, Info_PAS – Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang gelar penyuluhan hukum bagi warga binaan residivis mengenai implementasi KUHP dan KUHAP terbaru guna menekan angka residivisme. Kegiatan ini menghadirkan Sapidin, S.H., M.H., JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, sebagai narasumber utama untuk menjelaskan perubahan paradigma hukum nasional. Bertempat di Aula lapas (22/01).

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan urgensi peralihan dari KUHP lama peninggalan kolonial ke KUHP Nasional yang lebih mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Warga binaan diberikan pemahaman mengenai Pasal 23 KUHP baru, di mana seseorang yang kembali melakukan tindak pidana dalam kurun waktu lima tahun setelah bebas akan dikenai pemberatan pidana berupa tambahan sepertiga dari ancaman maksimal.

Selain hukum materiil, penyuluhan ini juga menyentuh aspek KUHAP terkait mekanisme keadilan restoratif yang mengupayakan pemulihan keadaan semula melalui pemaafan korban dan ganti rugi. Para peserta juga diingatkan bahwa pelanggaran hukum saat menjalani hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat, akan berakibat pada pencabutan hak tersebut dan sanksi administratif yang berat.

Kepala Lapas Perempuan Pangkalpinang, Rina Setiari, menjelaskan bahwa kegiatan ini di inisiasi oleh Peserta Program Magang khususnya bidang psikososial dengan melibatkan warga binaan sebagai peserta aktif. Ia menekankan bahwa keberhasilan pembinaan diukur dari penurunan angka pengulangan tindak pidana. Mengingat faktor pemicu residivisme bisa berasal dari masalah ekonomi maupun lingkungan, Rina mengingatkan bahwa kekuatan terbesar untuk berubah tetap ada pada diri sendiri. Melalui edukasi ini, diharapkan warga binaan dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Sering Dikunjungi

Loading... Loading...