Bapas Tanjungpandan Dampingi Musyawarah Diversi Anak Berhadapan dengan Hukum di Polres Belitung Timur

Bapas Tanjungpandan Dampingi Musyawarah Diversi Anak Berhadapan dengan Hukum di Polres Belitung Timur

13-01-2026 Bapas Kelas II Tanjungpandan 24
Dengarkan Berita

Belitung INFO PAS — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan melaksanakan pendampingan Musyawarah Diversi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang digelar di Polres Belitung Timur, Selasa (13/01). Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bapas dalam mendukung pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan keadilan restoratif serta perlindungan hak anak.

Dalam kegiatan tersebut, Bapas Tanjungpandan menugaskan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Endang Meidiansyah dan Dian Safitri untuk mendampingi proses musyawarah diversi terhadap seorang anak yang berhadapan dengan hukum. Demi menjaga perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak, identitas yang bersangkutan dirahasiakan dan hanya disebut menggunakan inisial YS, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Musyawarah diversi dilaksanakan dengan melibatkan para pihak terkait guna mencari penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal. Upaya ini bertujuan mendorong pemulihan keadaan, menumbuhkan tanggung jawab anak, serta mencegah dampak negatif proses pidana terhadap tumbuh kembang dan masa depan anak.

PK Ahli Muda Endang Meidiansyah menegaskan bahwa pendampingan diversi menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara berkeadilan dan humanis.

“Pendampingan diversi merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak anak. Kami memastikan proses berjalan secara objektif, mengedepankan musyawarah, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Endang.

Ia menambahkan, peran Pembimbing Kemasyarakatan tidak hanya terbatas pada pendampingan formal, tetapi juga memberikan penguatan dan pemahaman kepada anak agar mampu mengambil pelajaran dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Pelaksanaan musyawarah diversi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan kewajiban aparat penegak hukum untuk mengupayakan diversi pada setiap tahapan penanganan perkara anak. Melalui pendekatan restoratif dan kolaboratif, Bapas Kelas II Tanjungpandan terus berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta ramah anak, sejalan dengan semangat peningkatan kinerja Kemenimipas Prima.

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Sering Dikunjungi

Loading... Loading...