Bapas Tanjungpandan Dorong Kemandirian Klien melalui Budidaya Hidroponik
Dengarkan Berita
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan melaksanakan kegiatan pembimbingan dan pembinaan kemandirian klien melalui praktik budidaya tanaman hidroponik. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembekalan keterampilan produktif bagi klien sebagai bekal reintegrasi sosial, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Bapas Tanjungpandan melalui Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Yeyen Purbasari, menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan kemandirian klien dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembimbingan klien pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pembinaan kemandirian melalui kegiatan hidroponik ini merupakan bagian dari pelaksanaan pembimbingan klien pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Melalui kegiatan ini, klien dibekali keterampilan, disiplin, dan kesiapan untuk mandiri setelah menyelesaikan masa pembimbingan,” jelas Yeyen.
Hal ini juga sebagai langkah nyata Bapas Tanjungpandan terus berkomitmen melaksanakan pembimbingan klien pemasyarakatan secara humanis, produktif, dan berkelanjutan guna mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien di tengah masyarakat.