Lapor Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Lapas Tanjungpandan Dorong Kepatuhan Pajak dan Harta ASN
Dengarkan Berita.jpeg)
Belitung - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dengan melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta Laporan Harta Kekayaan ASN secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pelaporan dilaksanakan secara bertahap mulai Rabu, 21 Januari 2026, dengan target penyelesaian pada 28 Februari 2026.
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada masa lapor hingga 31 Desember 2025. Dalam mendukung kelancaran proses tersebut, Bendahara Lapas Kelas IIB Tanjungpandan menyiapkan Bukti Potong PPh Pasal 21 A2 (BPA2) sebagai dokumen utama bagi ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Bukti pelaporan SPT Tahunan selanjutnya dimanfaatkan sebagai persyaratan pelaporan Sistem Catatan atas Laporan Harta Kekayaan ASN (Caraka) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sistem Caraka menjadi instrumen pengawasan internal yang bertujuan memastikan kepatuhan ASN dalam melaporkan harta kekayaannya secara periodik.
Selain melalui Caraka, Pejabat Perbendaharaan dan Pengelola Keuangan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan juga melaksanakan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagi pejabat yang telah menyampaikan LHKPN, tidak diwajibkan lagi melaporkan harta kekayaan melalui Caraka Kemenimipas, melainkan cukup mengunggah Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda kepatuhan.
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, menyampaikan bahwa pelaporan pajak dan harta kekayaan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan dan harta kekayaan ASN adalah bentuk tanggung jawab moral dan administratif kami sebagai aparatur negara. Ini sekaligus menjadi komitmen Lapas Tanjungpandan dalam mendukung transparansi dan pencegahan praktik korupsi,” tegasnya.
Pelaksanaan pelaporan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Djuardi, menekankan pentingnya integritas dan ketertiban administrasi bagi seluruh pegawai.
“Disiplin dalam melaporkan harta kekayaan mencerminkan integritas ASN. Kami terus mengingatkan agar seluruh pegawai melaksanakan kewajiban ini secara jujur, tertib, dan tepat waktu,” ujarnya.
Dengan pelaksanaan pelaporan yang terencana dan bertahap, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan berharap seluruh ASN dapat memenuhi kewajiban perpajakan dan pelaporan harta kekayaan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu, guna mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih dan berintegritas.
Kontributor Berita : Humas Lapas Tanjungpandan