Perkuat Implementasi Pedoman Pembimbingan, PK Bapas Tanjungpandan Laksanakan Forum Penguatan Kapasitas dan Diseminasi Substansi Pedoman Pembimbingan Klien Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial
Dengarkan Berita
Belitung INFO PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpandan terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan pelaksanaan Pembimbingan Kemasyarakatan berjalan profesional, terarah, dan selaras dengan kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Forum Penguatan Kapasitas dan Diseminasi Substansi Pedoman Pembimbingan Kemasyarakatan Klien Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial yang diikuti oleh seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Rabu (25/02).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui forum diskusi terstruktur ini dikoordinir langsung oleh Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), M. Yeyen Purbasari, sebagai bagian dari upaya internalisasi kebijakan serta penyamaan persepsi teknis dalam pelaksanaan tugas pembimbingan klien pemasyarakatan.
Forum ini menjadi sarana strategis untuk memperkuat pemahaman PK terhadap pedoman yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang secara substansial memberikan panduan komprehensif dalam pelaksanaan pembimbingan, pendampingan, serta pengawasan terhadap klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Pedoman tersebut bertujuan untuk memastikan pembimbingan dilaksanakan secara profesional guna mendorong perubahan perilaku klien, mendukung rehabilitasi, serta memperkuat reintegrasi sosial secara berkelanjutan.
Selain itu, pedoman ini juga memberikan kerangka operasional yang jelas bagi PK dalam memberikan asistensi, pembimbingan, serta memastikan pelaksanaan program pembimbingan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip pemasyarakatan yang berorientasi pada pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
PK Ahli Madya Bapas Tanjungpandan, Sisi Annatasia Rosalina, dalam forum tersebut menegaskan bahwa pedoman ini merupakan instrumen penting dalam memperkuat kualitas layanan pembimbingan serta memastikan setiap tahapan pembimbingan berjalan sistematis dan akuntabel.
“Pedoman ini memberikan landasan kerja yang komprehensif bagi Pembimbing Kemasyarakatan, mulai dari tahap penerimaan klien, analisis kebutuhan pembimbingan, pelaksanaan program pembimbingan, hingga monitoring dan evaluasi. Dengan adanya pedoman ini, PK dapat memastikan bahwa setiap intervensi yang dilakukan benar-benar terarah untuk mendukung perubahan perilaku klien serta memperkuat keberhasilan reintegrasi sosial,” ujar Sisi.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan pedoman tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat profesionalisme PK, sekaligus memastikan bahwa setiap proses pembimbingan dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, M. Yeyen Purbasari, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat kapasitas dan kesiapan PK dalam menghadapi dinamika implementasi pidana non-penjara yang semakin berkembang.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh Pembimbing Kemasyarakatan memiliki pemahaman yang utuh dan seragam terhadap pedoman yang telah ditetapkan. Dengan pemahaman yang kuat, PK dapat melaksanakan tugas pembimbingan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keberhasilan pembimbingan serta reintegrasi sosial klien,” tegas Yeyen.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembimbingan kemasyarakatan merupakan elemen kunci dalam sistem pemasyarakatan modern, yang tidak hanya berfokus pada aspek pengawasan, tetapi juga pada pembinaan, pendampingan, dan pemberdayaan klien agar mampu kembali menjadi individu yang produktif dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Pedoman pembimbingan kemasyarakatan sendiri merupakan bagian dari reformasi sistem pemidanaan nasional yang menempatkan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif pidana non-penjara, yang memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, tetap produktif, serta menghindari dampak negatif dari pemenjaraan, sekaligus mendukung tujuan akhir pemasyarakatan, yaitu reintegrasi sosial klien secara utuh.
Melalui kegiatan ini, Bapas Tanjungpandan menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap Pembimbing Kemasyarakatan memiliki kapasitas, kompetensi, dan pemahaman yang optimal dalam melaksanakan tugas pembimbingan, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung keberhasilan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Humas Bapas Tanjungpandan