Bapas Tanjungpandan Dampingi Eksekusi Pidana Kerja Sosial ABH di Panti Lansia Al-Maa’uun

Bapas Tanjungpandan Dampingi Eksekusi Pidana Kerja Sosial ABH di Panti Lansia Al-Maa’uun

17-12-2025 Bapas Kelas II Tanjungpandan 24
Dengarkan Berita

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan melaksanakan pendampingan eksekusi putusan pengadilan terhadap seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang menjalani pidana kerja sosial di masyarakat, Rabu (17/12). Eksekusi putusan pengadilan tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Belitung, bertempat di Panti Lansia Dhuafa Muhammadiyah “Al-Maa’uun”, dengan masa pelaksanaan selama dua bulan sesuai amar putusan.

Dalam kegiatan tersebut, pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Dian Safitri bersama Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Jhonatan. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai ketentuan hukum serta mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak.

Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan dan keadilan restoratif, di mana anak diberikan kesempatan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya melalui kegiatan sosial yang bersifat edukatif dan kemanusiaan. Selama menjalani pidana, ABH akan dilibatkan dalam aktivitas sosial yang ringan dan sesuai dengan kondisi anak, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, martabat, dan hak-hak anak.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Dian Safitri menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan Bapas merupakan bagian penting dalam proses pembinaan anak.

“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial benar-benar menjadi sarana pembelajaran bagi anak. Seluruh proses kami lakukan secara humanis, tanpa stigma, serta mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara positif,” ujar Dian Safitri.

Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa keterlibatan anak dalam kegiatan sosial di masyarakat diharapkan dapat menumbuhkan rasa empati, tanggung jawab, serta kesadaran sosial sebagai bekal dalam proses reintegrasi sosial ke depannya.

Bapas Tanjungpandan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala selama masa pelaksanaan pidana kerja sosial berlangsung, serta menjalin koordinasi dengan Jaksa Kejaksaan Negeri Belitung dan pihak Panti Lansia Dhuafa Muhammadiyah “Al-Maa’uun” sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan.

Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antarpenegak hukum dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengedepankan pembinaan, perlindungan, dan pemulihan, sejalan dengan komitmen Pemasyarakatan untuk mewujudkan layanan yang humanis dan berkeadilan.

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Sering Dikunjungi

Loading... Loading...