PK Bapas Tanjungpandan Laksanakan Penggalian Data Litmas ABH, Perkuat Implementasi SPPA di Belitung Timur

PK Bapas Tanjungpandan Laksanakan Penggalian Data Litmas ABH, Perkuat Implementasi SPPA di Belitung Timur

07-08-2026 Bapas Kelas II Tanjungpandan 1
Dengarkan Berita



Belitung Timur, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, Sissi Anastasia Rosalina, melaksanakan penggalian data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial R.C dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian. Kegiatan berlangsung di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Belitung Timur, Kamis (6/8).

 

Penggalian data Litmas merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Melalui kegiatan ini, Pembimbing Kemasyarakatan menghimpun informasi secara komprehensif mengenai latar belakang anak, kondisi keluarga, lingkungan sosial, serta faktor-faktor yang memengaruhi perilaku anak sebagai dasar penyusunan rekomendasi profesional dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).

 

PK Ahli Madya Bapas Kelas II Tanjungpandan, Sissi Anastasia Rosalina, menegaskan bahwa Litmas menjadi instrumen penting dalam mendukung proses peradilan pidana anak yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

 

"Dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak, Litmas tidak hanya menjadi dokumen pendukung proses hukum, tetapi merupakan instrumen profesional yang memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi anak. Oleh karena itu, penggalian data harus dilakukan secara objektif, komprehensif, dan melalui sinergi dengan berbagai pihak agar rekomendasi yang disusun benar-benar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta mendukung terwujudnya keadilan restoratif sebagaimana amanat UU SPPA," ujar Sissi.

 

Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara Bapas Kelas II Tanjungpandan dengan Dinsos PPPA Kabupaten Belitung Timur dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum selama menjalani proses peradilan. Kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan data yang akurat sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi masa depan anak.

 

Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas II Tanjungpandan, Bobby Revananda Kusumah, menyampaikan bahwa Bapas terus berkomitmen melaksanakan tugas pendampingan dan penyusunan Litmas secara profesional sesuai amanat Undang-Undang SPPA.

 

"Bapas memiliki peran strategis dalam Sistem Peradilan Pidana Anak melalui pelaksanaan pendampingan dan penyusunan Litmas yang objektif serta berbasis fakta. Sinergi dengan Dinsos PPPA dan seluruh Aparat Penegak Hukum menjadi kunci agar setiap proses yang dijalani anak tetap menjunjung tinggi perlindungan hak anak, keadilan restoratif, serta memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan kembali berfungsi secara positif di tengah masyarakat," ujar Bobby.

 

Melalui pelaksanaan penggalian data Litmas ini, Bapas Kelas II Tanjungpandan terus memperkuat komitmennya dalam mendukung implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak melalui pendekatan profesional, kolaboratif, dan berorientasi pada perlindungan hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Humas Bapas Tanjungpandan.

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Sering Dikunjungi

Loading... Loading...