Peran Strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam Litmas ABH sebagai Fondasi Keberhasilan Diversi
Dengarkan Berita
Belitung INFO PAS — Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan Diversi bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi wajib diupayakan pada setiap tingkat pemeriksaan perkara anak yang memenuhi persyaratan.
PK Ahli Muda Bastian, ditemui di sela-sela pelaksanaan penggalian data Litmas ABH pada Jumat (30/01), menjelaskan bahwa salah satu aspek krusial dalam penyusunan Litmas adalah penggalian informasi terhadap korban. Proses ini dilakukan melalui asesmen terstruktur untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai dampak tindak pidana, kerugian yang dialami, serta harapan korban terhadap penyelesaian perkara.
“Penggalian informasi terhadap korban menjadi bagian penting dalam Litmas karena dari sana dapat dinilai kelayakan Diversi. Informasi tersebut memastikan bahwa proses penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada anak, tetapi juga tetap menjamin hak dan rasa keadilan bagi korban,” jelas Bastian.
Lebih lanjut, Bastian menyampaikan bahwa Dalam Proses Diversi PK berperan sebagai fasilitator yang memastikan proses dialog berjalan setara, serta tetap berada dalam koridor hukum. Peran tersebut sejalan dengan kebijakan pemasyarakatan yang menempatkan PK sebagai penghubung antara sistem peradilan formal dan pendekatan pemulihan sosial. Pada pelaksanaanya PK menghimpun data menyeluruh terkait anak, yang meliputi latar belakang keluarga, kondisi sosial, tingkat pemahaman terhadap perbuatan yang dilakukan, serta kesiapan anak untuk bertanggung jawab dan perbaikan diri. Seluruh data tersebut dianalisis secara integrative, dirumuskan dalam rekomendasi Litmas yang berimbang antara perlindungan anak dan pemulihan korban.
“Litmas harus mampu menyatukan seluruh data tersebut secara objektif agar rekomendasi yang disusun dapat mendukung tercapainya kesepakatan Diversi yang berkelanjutan dan dapat diterima oleh seluruh pihak,” tambahnya.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpandan, Muhamad Irfani, menegaskan bahwa Litmas merupakan fondasi utama dalam implementasi Diversi yang berkualitas.
“Litmas yang disusun secara profesional menjadi dasar kebijakan dalam mewujudkan Diversi yang berkeadilan, melindungi kepentingan terbaik anak, sekaligus menjamin hak korban. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam mendukung sistem peradilan anak yang humanis,” ujar Muhamad Irfani.
Ia menambahkan bahwa Bapas Tanjungpandan secara konsisten mendorong peningkatan kompetensi PK agar mampu menyusun Litmas yang akurat, sensitif, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari penguatan kebijakan keadilan restoratif dalam sistem pemasyarakatan.
Melalui optimalisasi peran PK dalam Litmas ABH, Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpandan terus mendukung kebijakan nasional pemasyarakatan yang berorientasi pada pencegahan residivisme, pemulihan sosial, serta perlindungan hak anak dan korban secara berimbang.