Dorong Percepatan Administrasi SertipikatTanah, Lapas Tanjungpandan dan Kantor Pertanahan Beltim Lakukan Pengukuran Lahan Hibah 65.000 M²
Dengarkan Berita
Belitung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur mendorong percepatan administrasi penerbitan sertipikat tanah untuk rencana pembangunan Lapas/Rutan di Kabupaten Belitung Timur. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengukuran dan verifikasi lapangan di Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Senin (2/3).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hibah lahan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur seluas 65.000 M2 yang akan diperuntukkan bagi pembangunan sarana pemasyarakatan guna mendukung peningkatan layanan serta pemerataan fasilitas pemasyarakatan di wilayah Belitung.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Djuardi, menegaskan bahwa percepatan proses administrasi pertanahan menjadi prioritas agar tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.
“Pengukuran dan verifikasi lapangan ini merupakan bagian penting dalam rangka percepatan penerbitan sertipikat tanah. Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Djuardi.
Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur, Muhammad Ziqov Caramanlys, menjelaskan bahwa tahap pengukuran ini menjadi dasar dalam proses penerbitan sertipikat.
“Pada tahap ini kami melakukan pengukuran batas-batas bidang tanah serta verifikasi kesesuaian data fisik dan yuridis di lapangan. Hasil pengukuran akan menjadi dasar dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Pirmansyah, menambahkan bahwa lahan hibah tersebut sebelumnya telah memperoleh keputusan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Lahan hibah seluas 65.000 M2 ini telah mendapatkan keputusan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari KPKNL Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga secara administrasi pengelolaan barang milik negara telah memenuhi ketentuan. Pengukuran hari ini menjadi langkah lanjutan untuk mempercepat penerbitan sertipikat,” ungkap Pirmansyah.
Melalui sinergi antara Lapas Tanjungpandan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur, percepatan administrasi sertipikasi ini diharapkan dapat mendukung kelancaran tahapan perencanaan dan pembangunan Lapas/Rutan di Belitung Timur, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset negara yang bersumber dari hibah pemerintah daerah.
Dengan pendekatan kolaboratif dan terukur, proses penataan administrasi pertanahan tersebut diharapkan selesai tepat waktu sehingga pembangunan fasilitas pemasyarakatan baru dapat segera direalisasikan demi peningkatan pelayanan pemasyarakatan di wilayah Belitung dan sekitarnya.
Kontributor Berita : Humas Lapas Tanjungpandan