Hadir di Sidang TPP, PK Bapas Tanjungpandan Bekali Warga Binaan Pemahaman Reintegrasi
Dengarkan Berita
Belitung, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Selasa (28/7). Sidang TPP membahas usulan program integrasi terhadap 23 Warga Binaan serta usulan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 terhadap 56 Warga Binaan.
Kehadiran PK Bapas Tanjungpandan dalam kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana memberikan pemahaman kepada Warga Binaan mengenai tahapan menuju reintegrasi sosial. PK Ahli Muda Bapas Tanjungpandan, Bastian, menjelaskan proses Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), tahapan program integrasi, hingga pembimbingan dan pengawasan yang dilaksanakan Bapas ketika Warga Binaan nantinya menjalani program di masyarakat sebagai Klien Pemasyarakatan.
Bastian menjelaskan program integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB), dilaksanakan setelah Narapidana memenuhi persyaratan dan melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses tersebut, Litmas yang dilaksanakan PK menjadi salah satu bagian penting sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan program reintegrasi sosial.
Ia juga menekankan bahwa dalam tahapan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Bapas, mulai dari pelaksanaan Litmas hingga pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan, proses administrasi dan pencatatan layanan dilaksanakan sesuai prosedur serta didukung melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen Bapas Tanjungpandan memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
“Untuk layanan yang menjadi tugas Bapas, khususnya Litmas, pembimbingan, dan pengawasan, seluruhnya dilaksanakan sesuai prosedur dan tanpa dipungut biaya. Warga Binaan tidak perlu memberikan pembayaran kepada petugas maupun pihak lain terkait layanan Bapas. Ikuti setiap tahapan sesuai ketentuan dan berikan data serta informasi yang benar saat proses Litmas,” tegas Bastian.
Bastian turut memberikan pemahaman mengenai tahapan ketika Narapidana yang sebelumnya menjalani pembinaan di Lapas kemudian menjalani program integrasi di masyarakat sebagai Klien Pemasyarakatan. Menurutnya, berada kembali di tengah masyarakat bukan berarti seluruh proses Pemasyarakatan telah selesai. Selama menjalani program, Klien tetap berada dalam pembimbingan dan pengawasan Bapas sesuai ketentuan.
“Ketika nantinya menjalani program integrasi sebagai Klien Pemasyarakatan, tetap ada hak dan kewajiban yang harus dipahami. Klien wajib mengikuti pembimbingan, melaksanakan wajib lapor sesuai ketentuan, menjaga komunikasi dengan PK, serta menaati ketentuan program yang dijalani. PK juga melaksanakan pengawasan sebagai bagian dari tugas Pembimbing Kemasyarakatan,” tambahnya.
Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Buwanda, mengapresiasi keterlibatan PK Bapas Tanjungpandan dalam Sidang TPP. Menurutnya, sinergi Lapas dan Bapas menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan proses pembinaan hingga reintegrasi sosial.
“Sinergi Lapas dan Bapas penting agar setiap tahapan Pemasyarakatan berjalan secara berkesinambungan. Kehadiran PK memberikan pemahaman kepada Warga Binaan mengenai proses Litmas serta pembimbingan dan pengawasan yang nantinya dilaksanakan Bapas. Dengan pemahaman sejak awal, kami berharap Warga Binaan semakin siap dan bertanggung jawab dalam menjalani setiap tahapan sesuai ketentuan,” ujar Buwanda.
TIM HUMAS BAPAS TANJUNGPANDAN