Bapas Tanjungpandan Terima Klien Pembebasan Bersyarat, Tekankan Wajib Lapor dan Pembimbingan hingga Masa Integrasi Berakhir
Dengarkan Berita.png)
Bapas Tanjungpandan Terima Klien Pembebasan Bersyarat, Tekankan Wajib Lapor dan Pembimbingan hingga Masa Integrasi Berakhir
**Belitung INFO PAS** – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan menerima Klien Pemasyarakatan yang memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat dari Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Senin (29/06). Serah terima klien dilaksanakan oleh Staf Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, **Ari Purwaji**, sebagai bagian dari kesinambungan proses pembinaan menuju reintegrasi sosial di bawah pembimbingan Balai Pemasyarakatan.
Usai proses serah terima, Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas II Tanjungpandan, **M. Yeyen Purbasari**, memberikan pengarahan kepada seluruh klien mengenai hak dan kewajiban selama menjalani Pembebasan Bersyarat. Ia menegaskan bahwa status Pembebasan Bersyarat bukan merupakan akhir dari proses pembinaan, melainkan tahapan lanjutan yang wajib dijalani melalui pembimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan hingga masa integrasi berakhir.
"Wajib lapor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap klien selama menjalani Pembebasan Bersyarat. Kehadiran klien dalam setiap jadwal wajib lapor memungkinkan Pembimbing Kemasyarakatan memantau perkembangan, memberikan pembimbingan, serta mendeteksi secara dini berbagai kendala yang dihadapi klien agar dapat segera ditindaklanjuti. Kepatuhan terhadap program pembimbingan menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan reintegrasi sosial," ujar Yeyen.
Ia juga mengingatkan agar para klien tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika maupun praktik judi online yang saat ini menjadi salah satu penyebab dominan terjadinya pengulangan tindak pidana.
"Pengalaman kami menunjukkan bahwa residivisme sering diawali ketika klien mulai mengabaikan kewajiban wajib lapor, komunikasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan terputus, keluarga kesulitan melakukan pengawasan, kemudian klien kembali terpengaruh lingkungan negatif, termasuk penyalahgunaan narkoba dan judi online. Oleh karena itu, jangan pernah menganggap wajib lapor sebagai formalitas. Wajib lapor merupakan bentuk pendampingan agar setiap permasalahan dapat diketahui lebih awal dan dicarikan solusi sebelum berkembang menjadi pelanggaran hukum," tegasnya.
Sementara itu, Ari Purwaji menyampaikan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat merupakan bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap kepercayaan tersebut dijaga dengan menunjukkan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan selama menjalani masa integrasi.
"Kami berharap seluruh klien dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dengan mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mengikuti pembimbingan secara aktif, serta membuktikan bahwa mereka mampu kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab di tengah masyarakat. Sinergi antara Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dan Bapas Kelas II Tanjungpandan akan terus diperkuat untuk memastikan kesinambungan pembinaan, sehingga proses reintegrasi sosial berjalan optimal dan tujuan Pemasyarakatan dapat terwujud," ungkap Ari.
Melalui sinergi yang berkesinambungan antara Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dan Bapas Kelas II Tanjungpandan, proses pembinaan tidak berhenti saat warga binaan memperoleh hak integrasi. Pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terus dilakukan guna memastikan klien mampu menjalani kehidupan yang taat hukum, produktif, serta tidak mengulangi tindak pidana.
Tim Humas Bapas Tanjungpandan