Iman di Tengah Pembinaan, Lapas Tanjungpandan Hadirkan Ruang Pertobatan dan Harapan
Dengarkan Berita
Belitung - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan melaksanakan Pembinaan Rohani bagi Warga Binaan yang beragama Kristen pada Sabtu, 3 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan atas pembinaan kepribadian dan pelayanan kerohanian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pembinaan rohani tersebut dilaksanakan di ruang kunjungan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dan diselenggarakan oleh GEPEKRIS Tanjungpandan (Gereja Persekutuan Kristen Tanjungpandan). Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap hari Sabtu sebagai bagian dari program pembinaan berkelanjutan bagi warga binaan.
Pelaksanaan pembinaan rohani ini merujuk pada Pasal 9 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa narapidana berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya serta berhak mendapatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, menegaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan merupakan kewajiban negara yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan.
“Pembinaan rohani ini merupakan implementasi langsung dari amanat UU Nomor 22 Tahun 2022, khususnya hak warga binaan untuk beribadah dan memperoleh pembinaan kepribadian. Kami memastikan seluruh warga binaan mendapatkan pelayanan pembinaan secara adil dan setara sesuai keyakinannya,” ujar Royhan.
Ia menambahkan bahwa pembinaan kerohanian berperan penting dalam membentuk karakter, meningkatkan kesadaran moral, serta mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Trio Sandra Wijaya, menjelaskan bahwa pembinaan rohani juga berkaitan erat dengan proses pembinaan lanjutan.
“Kegiatan pembinaan kerohanian ini menjadi bagian dari program integrasi dan tercatat dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Keikutsertaan warga binaan dalam kegiatan pembinaan kepribadian merupakan salah satu indikator penting dalam penilaian perilaku dan proses pembinaan menuju reintegrasi sosial,” jelas Trio.
Melalui pembinaan rohani Kristen yang dilaksanakan secara rutin ini, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan terus berkomitmen menjalankan fungsi pemasyarakatan secara humanis dan berorientasi pada pemenuhan hak serta pembinaan warga binaan secara menyeluruh.
Kontributor Berita : Humas Lapas Tanjungpandan