Dalami Data Litmas Anak, PK Bapas Tanjungpandan Lakukan Kunjungan ke Rumah Korban dan Pemerintah Desa Selinsing

Dalami Data Litmas Anak, PK Bapas Tanjungpandan Lakukan Kunjungan ke Rumah Korban dan Pemerintah Desa Selinsing

24-02-2026 Bapas Kelas II Tanjungpandan 13
Dengarkan Berita

Belitung Timur, Selasa (24/02) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan melanjutkan proses Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan melaksanakan kunjungan ke rumah korban dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bastian sebagai bagian dari tahapan Litmas yang sebelumnya telah dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Belitung Timur.

Pelaksanaan Litmas tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan pendampingan dan penelitian kemasyarakatan dari penyidik Polsek Gantung, Polres Belitung Timur, jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: B/13/II/Res.1.6/2026/Satreskrim tanggal 20 Februari 2026. Dalam surat tersebut, penyidik meminta Bapas Tanjungpandan untuk melaksanakan pendampingan dan Litmas terhadap seorang anak yang sedang menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kunjungan ke rumah korban dilaksanakan untuk memperoleh informasi faktual terkait dampak peristiwa, kondisi korban, serta pandangan keluarga terhadap penyelesaian perkara. Selain itu, koordinasi dengan Kepala Desa Selinsing dilakukan untuk menggali informasi mengenai kondisi lingkungan sosial, interaksi anak dalam kehidupan bermasyarakat, serta dukungan lingkungan terhadap proses pembinaan.

PK Ahli Muda Bastian menjelaskan bahwa Litmas harus disusun berdasarkan data yang lengkap, objektif, dan berimbang dari seluruh pihak terkait.

“Kunjungan ini merupakan bagian penting dalam proses Litmas untuk memperoleh gambaran menyeluruh, tidak hanya dari sisi anak, tetapi juga dari korban dan lingkungan sosialnya. Informasi yang dihimpun akan menjadi bahan analisis dan rekomendasi profesional Pembimbing Kemasyarakatan kepada aparat penegak hukum,” jelas Bastian.

Ia menambahkan bahwa Litmas memiliki peran strategis dalam mendukung pengambilan keputusan yang tepat dalam sistem peradilan pidana anak.

“Litmas bertujuan memberikan pertimbangan yang komprehensif agar proses hukum tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus mempertimbangkan aspek keadilan dan pemulihan bagi semua pihak,” tambahnya.

Seluruh proses Litmas dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan adanya laporan penelitian kemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan dalam setiap tahapan proses hukum anak. Dalam pelaksanaannya, Bapas Tanjungpandan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, serta perlindungan hak anak dan korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Sering Dikunjungi

Loading... Loading...