Bapas Tanjungpandan Perkuat Sinergi dengan Polres Belitung dalam Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum
Dengarkan Berita
Belitung – INFO PAS Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan menindaklanjuti permintaan penunjukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Polres Belitung terkait pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial R dalam perkara narkotika. Permintaan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat Kepala Satuan Reserse Narkoba tertanggal 4 Februari 2026.
Sebagai tindak lanjut, pada hari yang sama Kepala Bapas Kelas II Tanjungpandan menugaskan Pembimbing Kemasyarakatan melalui Surat Perintah untuk melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan penyidik, sekaligus pendampingan serta penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap anak dimaksud.
Kepala Bapas Kelas II Tanjungpandan Muhamad Irfani menyampaikan bahwa penugasan tersebut merupakan wujud penguatan koordinasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam penanganan perkara anak.
“Bapas Tanjungpandan terus membangun koordinasi dan sinergi yang baik dengan Polres Belitung agar penanganan perkara anak berjalan selaras, terintegrasi, dan sesuai ketentuan. Kolaborasi ini penting untuk memastikan proses hukum tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi lintas sektor menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang humanis, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Sissi Annatasia Rosalina menjelaskan bahwa secara teknis pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan sejak tahap penyidikan, sebagaimana diamanatkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menjamin hak anak untuk memperoleh pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan.
Selain melaksanakan pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan juga menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sesuai Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara anak. Litmas disusun secara objektif dan profesional dengan memuat kondisi pribadi anak, latar belakang keluarga, serta lingkungan sosial anak.
Dalam perkara narkotika yang melibatkan anak, Litmas berfungsi untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai situasi dan kebutuhan anak, guna mendukung pengambilan keputusan hukum yang tepat dan proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rekomendasi Litmas disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam menentukan langkah penanganan perkara anak, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak serta kepentingan terbaik bagi anak, tanpa mengurangi kewenangan penegak hukum dalam proses peradilan pidana,” jelasnya.
Pelaksanaan pendampingan dan penyusunan Litmas tersebut selaras dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Bapas Kelas II Tanjungpandan Nomor WP.7.PAS.10-UM.01.01-054 tanggal 4 Februari 2026 sebagai tindak lanjut atas permintaan resmi Polres Belitung.
Melalui koordinasi dan sinergi yang berkelanjutan, Bapas Tanjungpandan berkomitmen mendukung penanganan perkara anak yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi perlindungan hak anak, serta berorientasi pada pembinaan dan masa depan anak.