Bapas Tanjungpandan Lakukan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran PB Klien Pemasyarakatan
Dengarkan Berita
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan melaksanakan pemeriksaan terhadap klien pemasyarakatan berinisial M.R. bin R. terkait dugaan pelanggaran kewajiban Pembebasan Bersyarat (PB). Pemeriksaan dilaksanakan di Polsek Tanjungpandan, Selasa (30/12).
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Dian Safitri sebagai bagian dari tugas pengawasan dan pembimbingan klien pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksaan bertujuan untuk memperoleh klarifikasi secara objektif terhadap informasi yang diterima serta memastikan kepatuhan klien terhadap seluruh syarat Pembebasan Bersyarat. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak klien.
PK Ahli Muda Dian Safitri menyampaikan bahwa pemeriksaan merupakan langkah prosedural dalam sistem pembimbingan pemasyarakatan.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan klien terhadap kewajiban Pembebasan Bersyarat. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penilaian dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dituangkan dalam laporan resmi dan menjadi bahan pertimbangan Bapas Tanjungpandan dalam menentukan langkah pembimbingan berikutnya.
Melalui kegiatan ini, Bapas Tanjungpandan menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembimbingan klien pemasyarakatan secara akuntabel, profesional, dan berkeadilan, guna mendukung keberhasilan sistem pemasyarakatan.