Bapas Kelas II Tanjungpandan Terima Klien Pembebasan Bersyarat dari Lapas Kelas II Tanjungpandan
Dengarkan Berita
Tanjungpandan — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan menerima klien pemasyarakatan yang memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpandan. Kegiatan penerimaan klien tersebut dilaksanakan pada Rabu (30/12) dan diterima langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Endang Meidiansyah.
Penerimaan klien PB ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bapas dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang menjalani masa integrasi di masyarakat. Proses penerimaan diawali dengan serah terima resmi, pemeriksaan administrasi, serta pendataan awal.
PK Ahli Muda Endang Meidiansyah menyampaikan bahwa setelah klien diterima, Bapas Kelas II Tanjungpandan akan melaksanakan pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Klien yang memperoleh Pembebasan Bersyarat berada dalam pengawasan dan pembimbingan Bapas agar dapat menjalani masa integrasi secara tertib, bertanggung jawab, dan tidak melakukan pelanggaran hukum,” ujar Endang.
Melalui pelaksanaan pembimbingan ini, Bapas Kelas II Tanjungpandan berkomitmen mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan sesuai tujuan sistem pemasyarakatan.