Bapas Tanjungpandan Terima Warga Binaan Jalani Cuti Bersyarat dari Lapas Tanjungpandan
Dengarkan Berita
Belitung INFO PAS — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpandan menerima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpandan untuk menjalani program Cuti Bersyarat (CB), Rabu (21/01). Serah terima dilaksanakan di ruang registrasi Lapas Tanjungpandan, dari Staf Registrasi Ari Purwaji kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Endang Meidiansyah di Bapas Tanjungpandan.
Penyerahan WBP ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak integrasi yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan pemasyarakatan. Dengan diterimanya WBP tersebut, tanggung jawab pembimbingan dan pengawasan selanjutnya berada di bawah kewenangan Bapas Tanjungpandan.
PK Ahli Muda Endang Meidiansyah menjelaskan bahwa setelah resmi menjadi klien Bapas, warga binaan langsung masuk ke dalam mekanisme pembimbingan yang terstruktur dan terukur. Tahapan awal yang dilakukan meliputi registrasi lanjutan, pendataan ulang, serta penyampaian hak dan kewajiban klien selama menjalani Cuti Bersyarat.
“Setelah serah terima, klien langsung kami lakukan pendataan dan pengarahan awal. Kami jelaskan kewajiban wajib lapor, batasan-batasan yang harus dipatuhi, serta konsekuensi apabila terjadi pelanggaran. Ini penting agar klien memahami sejak awal bahwa Cuti Bersyarat adalah kesempatan yang harus dijalani dengan tanggung jawab,” ujar Endang.
Lebih lanjut, Endang menambahkan bahwa pembimbingan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek perubahan perilaku dan kesiapan sosial klien. Pembimbing Kemasyarakatan akan melakukan pemantauan perkembangan klien secara berkala melalui laporan rutin, komunikasi intensif, serta koordinasi dengan keluarga dan lingkungan tempat tinggal klien.
“Kami memantau kepatuhan, sikap, dan aktivitas klien selama menjalani Cuti Bersyarat. Jika ditemukan kendala atau indikasi pelanggaran, Bapas akan melakukan langkah pembinaan lanjutan sesuai prosedur. Tujuannya agar klien benar-benar siap kembali dan berfungsi di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Staf Registrasi Lapas Tanjungpandan Ari Purwaji menyampaikan bahwa warga binaan yang diserahkan kepada Bapas telah melalui proses penilaian dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Warga binaan yang menjalani Cuti Bersyarat telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan pembimbingan dari Bapas, klien dapat memanfaatkan masa Cuti Bersyarat ini secara positif dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” ungkap Ari.
Melalui sinergi antara Lapas dan Bapas, pelaksanaan program integrasi seperti Cuti Bersyarat diharapkan dapat berjalan optimal, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mendorong pembinaan berkelanjutan dan reintegrasi sosial yang bertanggung jawab.