AKHIRI MASA BIMBINGAN DI BAPAS TANJUNGPANDAN, KLIEN MULAI BABAK BARU KEHIDUPAN
Dengarkan Berita
Belitung – INFO PAS, Bapas Tanjungpandan resmi mengakhiri Masa Bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan berinisial RH, Senin (8/12). Pengakhiran ini menandakan bahwa seluruh rangkaian pembimbingan telah selesai dijalani oleh klien sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Kepala Bapas Tanjungpandan, Muhamad Irfani, menyampaikan bahwa pengakhiran masa bimbingan merupakan bagian dari upaya memastikan klien siap menjalani reintegrasi sosial secara mandiri dan bertanggung jawab.
Dasar hukum pelaksanaan pembimbingan dan pengakhiran masa bimbingan adalah Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU No. 22/2022), yang menetapkan bahwa fungsi pemasyarakatan meliputi antara lain “Pembimbingan Kemasyarakatan”. Dalam UU tersebut, Pasal 55 dan Pasal 56 secara tegas menyebut bahwa pembimbingan kemasyarakatan diselenggarakan oleh Bapas, dan pengakhiran masa bimbingan termasuk salah satu tahapan dalam pelaksanaan pembimbingan/pengawasan.
“Pengakhiran masa bimbingan ini menjadi awal bagi klien untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat dengan sikap yang lebih baik dan bertanggung jawab,” ujar Muhamad Irfani.
Menurut Irfani, selama masa bimbingan, klien menunjukkan sikap kooperatif, disiplin dalam pelaporan, serta komitmen mengikuti seluruh program pembimbingan dan reintegrasi. Bapas berharap agar perubahan positif ini terus dipertahankan.
Klien RH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapas Tanjungpandan atas pendampingan yang diterimanya. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalani kehidupan yang lebih positif, mandiri, dan taat hukum ke depan.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapas Tanjungpandan atas seluruh pendampingan dan bimbingan yang telah saya terima. Semoga segala kebaikan ini menjadi amal bagi para Pembimbing Kemasyarakatan. Ke depan, saya berkomitmen untuk menjalani hidup yang lebih positif, mandiri, dan taat hukum,” ujar RH.
Melalui pengakhiran masa bimbingan ini, Bapas Tanjungpandan kembali menegaskan perannya sebagai pelaksana pembimbingan kemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial, sesuai amanat UU Pemasyarakatan.