Sosialisasi SAPA BUNDA, Kanwil Ditjenpas Babel Perkuat Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak bagi Warga Binaan Perempuan

Sosialisasi SAPA BUNDA, Kanwil Ditjenpas Babel Perkuat Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak bagi Warga Binaan Perempuan

17-09-2026 Humas Kanwil 8
Dengarkan Berita

Pangkalpinang – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus memperkuat pemenuhan hak warga binaan perempuan, khususnya dalam menjalankan peran pengasuhan terhadap anak. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Pemenuhan Hak Warga Binaan Perempuan melalui Program SAPA BUNDA yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting di Aula Menumbing Kanwil Ditjenpas Babel, Kamis (17/9).

Program SAPA BUNDA merupakan gagasan inovasi sekaligus proyek perubahan yang dicetuskan oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Babel, Ade Agustina, sebagai upaya memastikan warga binaan perempuan tetap memiliki ruang untuk menjalankan peran pengasuhan dan menjaga hubungan dengan anak serta keluarga. Program ini menegaskan bahwa menjalani pidana tidak menghilangkan hak seorang ibu untuk tetap memberikan pengasuhan kepada anaknya.

Dalam paparannya sebagai narasumber sekaligus pencetus SAPA BUNDA, Kakanwil Ditjenpas Babel, Ade Agustina, menyampaikan bahwa program tersebut lahir dari perhatian terhadap pentingnya keberlanjutan hubungan ibu dan anak selama warga binaan menjalani masa pidana. Menurutnya, pemenuhan hak anak membutuhkan sinergi berbagai pihak agar anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkelanjutan.

“Menjalani pidana bukan berarti seorang ibu kehilangan hak untuk tetap menjalankan peran pengasuhan terhadap anak. Melalui SAPA BUNDA, kita berupaya menjembatani hubungan ibu dan anak, memperkuat pengasuhan, serta menjaga ketahanan keluarga. Pemenuhan hak anak membutuhkan kolaborasi antara orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan negara,” ujar Ade.

Pedoman SAPA BUNDA disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan layanan pengasuhan bagi warga binaan perempuan yang memiliki anak di luar Lapas. Pedoman tersebut dirancang agar layanan dapat dilaksanakan secara terstandar, terukur, terstruktur, dan berkelanjutan, sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk pengembangan dan replikasi program pada satuan kerja pemasyarakatan lainnya.

Dalam implementasinya, SAPA BUNDA mencakup tujuh komponen layanan yang saling terintegrasi, yaitu SAPA DATA, SAPA KASIH, SAPA ASUH, SAPA KELUARGA, SAPA DAMPING, SAPA MITRA, dan SAPA PANTAU. Ketujuh komponen tersebut mencakup keseluruhan siklus layanan, mulai dari pendataan dan asesmen, perencanaan serta pelaksanaan layanan, hingga monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut.

Sosialisasi ini menjadi langkah untuk menyamakan persepsi jajaran dan pihak terkait mengenai pelaksanaan SAPA BUNDA. Dengan pemahaman yang sama, pedoman yang telah disusun diharapkan dapat diterapkan secara nyata dan konsisten sehingga pemenuhan hak pengasuhan anak bagi warga binaan perempuan dapat berjalan secara optimal.

Kegiatan yang diikuti jajaran Kanwil Ditjenpas Babel tersebut berlangsung lancar dan tertib, serta diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Melalui SAPA BUNDA, Kanwil Ditjenpas Babel terus mendorong penyelenggaraan pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pembinaan, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan hubungan keluarga dan pemenuhan hak anak. (Ben)

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Sering Dikunjungi

Loading... Loading...