Sisi Humanis di Bulan Suci Lapas Tanjungpandan Fasilitasi Warga Binaan Hadiri Pemakaman Orang Tua
Dengarkan Berita
Belitung – Di tengah khidmatnya suasana Bulan Suci Ramadhan 1447 H, duka mendalam menyelimuti seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan pemenuhan hak asasi, pihak Lapas memberikan izin luar biasa kepada warga binaan berinisial RN untuk menghadiri prosesi pemakaman orang tuanya pada Jumat (27/2).
Prosesi pemakaman dilaksanakan secara khidmat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jagung, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Izin tersebut diberikan setelah pihak keluarga menyampaikan surat keterangan kematian dari Klinik Utama Bakti Timah Tanjungpandan Nomor 02/PT.BTM/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026 sebagai dasar administrasi resmi.
Salah satu petugas pengawal, Ahmad Febriadi, menjelaskan bahwa pengamanan dilaksanakan secara profesional dan persuasif.
“Kami melaksanakan pengamanan dan pengawalan sesuai SOP. Fokus kami memastikan warga binaan dapat memberikan penghormatan terakhir kepada orang tuanya dengan tenang, sementara kami tetap siaga menjaga ketertiban dan keamanan hingga yang bersangkutan kembali masuk ke Lapas dalam keadaan aman,” tegasnya.
Meski mengedepankan sisi kemanusiaan, aspek keamanan tetap menjadi prioritas. RN mendapatkan pengawalan melekat sejak proses pengeluaran hingga kembali ke dalam Lapas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Bagi RN, kesempatan tersebut menjadi momen emosional yang tak ternilai, terlebih berlangsung di hari Jumat pada bulan Ramadhan.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kalapas dan seluruh petugas. Di bulan suci ini, saya masih diberi kesempatan melihat wajah orang tua saya untuk terakhir kalinya dan ikut mengantarkan ke liang lahat. Perlakuan yang manusiawi ini sangat menguatkan hati saya,” ungkap RN dengan suara lirih.
Lebih lanjut, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, menegaskan bahwa pemberian izin tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur hak warga binaan dalam kondisi kedaruratan keluarga inti.
“Pelaksanaan giat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kami memastikan setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh izin keluar darurat apabila keluarga inti meninggal dunia. Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, pendekatan humanis menjadi perhatian kami, tentunya dengan tetap melalui prosedur administrasi serta sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” ujar Royhan.
Setelah seluruh rangkaian pemakaman selesai, RN langsung dikawal kembali ke Lapas untuk melanjutkan masa pembinaan. Kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.