Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, Bapas Tanjungpandan Ikuti Sosialisasi Pedoman Peran Serta Masyarakat
Dengarkan Berita
Tanjungpandan – Dalam rangka memperkuat kolaborasi antara pemasyarakatan dan masyarakat, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan mengikuti Sosialisasi Pedoman Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (04/03) pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Pedoman Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan Nomor PAS-48.OT.02.02 tanggal 04 Desember 2025, yang bertujuan untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Bapas Kelas II Tanjungpandan dalam kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Yovie Agustian Putra, bersama Staf Tata Usaha, Tama Saputra. Sosialisasi ini diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Indonesia Barat sebagai upaya meningkatkan pemahaman jajaran pemasyarakatan terhadap implementasi pedoman tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan terkait konsep, ruang lingkup, serta mekanisme pelibatan masyarakat dalam mendukung proses pembinaan dan pembimbingan klien pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial.
Kepala Urusan Tata Usaha Bapas Tanjungpandan, Yovie Agustian Putra, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemasyarakatan dan masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan. Diharapkan pedoman ini dapat diimplementasikan secara optimal sehingga kolaborasi antara pemasyarakatan dan masyarakat semakin kuat dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan dapat mengimplementasikan pedoman tersebut secara efektif serta membangun kerja sama yang lebih luas dengan masyarakat dalam mendukung keberhasilan sistem pemasyarakatan.