Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM Tanjungpandan Jalin Sinergi dengan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan

Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM Tanjungpandan Jalin Sinergi dengan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan

05-02-2026 Lapas Kelas IIB Tanjungpandan 8
Dengarkan Berita

Belitung — Dalam upaya memastikan keamanan obat dan makanan di lingkungan pemasyarakatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Cabang Tanjungpandan beserta tim melaksanakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan, Rabu, 4 Februari 2026. Kunjungan ini bertujuan mempererat silaturahmi antar instansi sekaligus membangun sinergi pengawasan obat dan makanan di dalam lapas.

Agenda utama kunjungan difokuskan pada koordinasi rencana supervisi kualitas asupan makanan bagi warga binaan, serta pembinaan teknis pengelolaan dapur sehat agar seluruh proses penyediaan makanan tetap memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan sebagaimana ditetapkan oleh BPOM.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, menyambut baik kunjungan dan sinergi yang terbangun bersama BPOM Cabang Tanjungpandan.

“Sinergi ini sangat penting untuk memastikan bahwa layanan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan, khususnya makanan, dikelola secara aman, sehat, dan sesuai standar. Kehadiran BPOM menjadi penguat komitmen kami dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan,” ujar Royhan.

Royhan menambahkan bahwa pengelolaan makanan di lapas tidak hanya menyangkut aspek pemenuhan gizi, tetapi juga merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar warga binaan yang harus dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala BPOM Cabang Tanjungpandan, Asruddin, menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam memastikan keamanan pangan di lingkungan lapas.

“BPOM siap mendukung Lapas Tanjungpandan melalui supervisi, pembinaan teknis, serta penguatan pemahaman standar keamanan pangan. Pengelolaan dapur sehat menjadi faktor krusial agar makanan yang dikonsumsi warga binaan aman, bermutu, dan layak,” kata Asruddin.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas dasar hukum pengelolaan makanan sesuai standar BPOM, di antaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa setiap pangan yang diproduksi, diolah, dan diedarkan harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. Selain itu, pengawasan dan pembinaan dapur sehat mengacu pada Peraturan BPOM tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) serta prinsip higiene dan sanitasi pangan sebagai standar utama dalam pengelolaan makanan massal.

Melalui sinergi ini, diharapkan pengelolaan dapur Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan, tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga memberikan jaminan kesehatan dan keamanan pangan bagi seluruh warga binaan.

Kunjungan kerja ini menjadi langkah konkret kolaborasi lintas sektor dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis, sehat, dan berorientasi pada pemenuhan hak dasar warga binaan.

Kontributor : Humas Lapas Tanjungpandan

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Sering Dikunjungi

Loading... Loading...