Perkuat Pemahaman Hak Hukum, Lapas Tanjungpandan Bersama LKBH Belitung Gelar Sosialisasi
Dengarkan Berita
Sebanyak 30 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang diselenggarakan bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung, Jumat (13/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di aula Lapas tersebut berjalan interaktif dan penuh antusiasme.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada Warga Binaan mengenai hak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, khususnya bagi masyarakat tidak mampu yang tengah berhadapan dengan proses hukum. Sosialisasi menghadirkan pemateri dari LKBH Belitung yang memaparkan mekanisme pengajuan bantuan hukum, ruang lingkup pendampingan, hingga hak dan kewajiban penerima bantuan hukum.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak Warga Binaan.
“Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bentuk nyata pemenuhan hak Warga Binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Secara spesifik dalam Pasal 9 ditegaskan bahwa setiap Narapidana berhak memperoleh perlindungan hukum dan bantuan hukum. Selain itu, Warga Binaan juga berhak atas perlakuan yang manusiawi, pembinaan, pendidikan, serta pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Royhan.
Ia menambahkan, pihak Lapas terus membuka ruang kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum guna memastikan setiap Warga Binaan memahami prosedur hukum yang tengah dijalani maupun upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh.
Sementara itu, Wakil Ketua LKBH Belitung, Rio Sufriyatna, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan profesional lembaga bantuan hukum dalam memperluas akses keadilan.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa hak atas bantuan hukum tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi benar-benar dipahami dan dapat diakses oleh Warga Binaan. Melalui sosialisasi ini, kami menjelaskan secara rinci syarat, alur pengajuan, hingga bentuk pendampingan yang bisa diberikan, baik pada tahap penyidikan, persidangan, maupun upaya hukum lanjutan,” ungkap Rio.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang aktif. Para Warga Binaan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait proses banding, kasasi, hingga mekanisme pengajuan peninjauan kembali. Tim LKBH Belitung memberikan penjelasan secara komprehensif agar peserta memahami langkah-langkah hukum yang tersedia.
Salah satu Warga Binaan, Lucky, mengaku mendapatkan banyak wawasan baru dari kegiatan tersebut. “Saya jadi lebih paham bahwa ada bantuan hukum gratis yang bisa kami akses sesuai aturan. Penjelasannya jelas dan kami diberi kesempatan bertanya langsung. Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi kami,” ujar Lucky.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan berharap para Warga Binaan semakin memahami hak-haknya serta mampu memanfaatkan fasilitas bantuan hukum secara tepat dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagai bagian dari proses pembinaan menuju reintegrasi sosial.
Kontributor Berita : Humas Lapas Tanjungpandan