Kanwil Ditjenpas Babel Ikut Pembukaan dan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa bagi KPA–PPK

Kanwil Ditjenpas Babel Ikut Pembukaan dan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa bagi KPA–PPK

10-12-2025 Humas Kanwil 10
Dengarkan Berita



Pangkalpinang, Info_pas— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Pembukaan dan Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menjalankan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom dari Ruang Kerja Kanwil Ditjenpas Babel pada Rabu (10/12), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung, Herman Sawiran, beserta jajaran Bagian Keuangan. Secara eksternal, kegiatan juga dihadiri oleh jajaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pimpinan dan sekretaris BPSDM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan, Sekretaris Ditjen Imigrasi, Kepala Biro Umum Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta seluruh peserta sosialisasi PBJ dari berbagai satuan kerja.

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan Indonesia Raya dan Mars Imigrasi dan Pemasyarakatan, dilanjutkan dengan pembacaan doa sebagai bentuk penyelarasan niat dan harapan agar pelaksanaan PBJP dapat berjalan lancar dan berintegritas. Selanjutnya, Sekretaris BPSDM Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan.

Kepala BPSDM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Aman Riyadi, secara resmi membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan mengenai pentingnya peningkatan kompetensi pegawai dalam proses PBJP. Ia menekankan bahwa setiap tahapan pengadaan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi. Ia juga mendorong seluruh peserta agar mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh, memanfaatkan sistem digital pengadaan secara optimal, serta memperkuat koordinasi untuk mencegah potensi penyimpangan.

Materi sosialisasi kemudian dipaparkan oleh Setiaji Santoso dari LKPP, yang menjelaskan alur dan substansi PBJP mulai dari pemahaman regulasi dasar, tahapan teknis perencanaan hingga pemilihan penyedia, pengelolaan kontrak, manajemen risiko, hingga konsep pencegahan korupsi. Paparan turut menjelaskan dasar hukum penting, antara lain Pasal 49 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait kewajiban pengembangan kompetensi, serta Perpres No. 46 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perpres 16/2018 mengenai PBJ Pemerintah. Dijelaskan pula bahwa KPA yang menjalankan tugas PPK wajib memiliki pengetahuan memadai terkait PBJ sesuai ketentuan.

Pembelajaran disampaikan dengan pendekatan andragogi melalui kombinasi e-learning mandiri, tatap muka daring maupun luring, diskusi studi kasus, serta penggunaan media seperti video, infografis, dan bahan visual lainnya. Proses pelatihan dilaksanakan secara bertahap mulai dari materi dasar PBJP, risiko pengadaan, konsep antikorupsi, hingga sesi penguatan materi. Kegiatan dilengkapi evaluasi berupa pre-test, tes materi dengan passing grade minimal 80, post-test, serta evaluasi akhir. Peserta diberikan kesempatan mengulang tes hingga memenuhi nilai minimal.

Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, memberikan ruang bagi peserta untuk memperdalam pemahaman terkait PBJP. Secara keseluruhan, kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan memberikan penguatan penting bagi peningkatan kompetensi SDM pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemasyarakatan.

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Sering Dikunjungi

Loading... Loading...