Bapas Tanjungpandan Perkuat Kepatuhan PPh Pasal 21 Pegawai melalui Koordinasi dengan KPP Pratama

Bapas Tanjungpandan Perkuat Kepatuhan PPh Pasal 21 Pegawai melalui Koordinasi dengan KPP Pratama

21-01-2026 Bapas Kelas II Tanjungpandan 14
Dengarkan Berita

Tanjungpandan – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpandan melaksanakan koordinasi ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpandan, Rabu (21/01), dalam rangka memperkuat kepatuhan perpajakan satuan kerja serta memastikan kesesuaian pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai melalui sistem Coretax DJP.

Koordinasi tersebut dilaksanakan oleh Bendahara Satuan Kerja Karman dan diterima oleh Staf Pelayanan KPP Pratama Tanjungpandan. Pembahasan difokuskan pada mekanisme penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 Pegawai melalui Coretax DJP agar pelaksanaan perpajakan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam kegiatan tersebut, bendahara satuan kerja memperoleh penjelasan teknis terkait validasi data pegawai, penyesuaian status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), serta tata cara pelaporan PPh Pasal 21 per masa pajak. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kewajiban perpajakan dilaksanakan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tertib administrasi.

Kepala Balai Pemasyarakatan Tanjungpandan melalui Kepala Urusan Tata Usaha Yovie Agustian Putra menyampaikan bahwa koordinasi dengan KPP Pratama Tanjungpandan merupakan langkah strategis dalam menjamin pelaksanaan kewajiban perpajakan satuan kerja berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Peran bendahara satuan kerja dinilai sangat krusial dalam menjaga akurasi penghitungan, ketepatan penyetoran, serta kepatuhan pelaporan pajak melalui Coretax DJP sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara yang akuntabel.

“Koordinasi ini merupakan upaya kami untuk memastikan pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 21 Pegawai berjalan sesuai ketentuan. Melalui pemahaman yang komprehensif terhadap Coretax DJP, kami mendorong bendahara satuan kerja agar mampu melaksanakan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara tepat waktu, tepat jumlah, serta tertib administrasi,” ujar Kepala Bapas Tanjungpandan melalui Kepala Urusan Tata Usaha.

Melalui kegiatan ini, Balai Pemasyarakatan Tanjungpandan menegaskan komitmennya dalam mendukung kepatuhan perpajakan, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Sinergi dengan KPP Pratama Tanjungpandan diharapkan mampu meminimalisasi risiko kesalahan administrasi perpajakan dan mendukung pelaksanaan tugas bendahara sesuai prinsip pengelolaan keuangan negara yang profesional dan bertanggung jawab.

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Sering Dikunjungi

Loading... Loading...