Bapas Tanjungpandan Laksanakan Diversi ABH di Polres Belitung Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Bapas Tanjungpandan Laksanakan Diversi ABH di Polres Belitung Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

15-01-2026 Bapas Kelas II Tanjungpandan 13
Dengarkan Berita

Tanjungpandan – Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpandan melaksanakan pendampingan diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) bertempat di Polres Belitung, Kamis (15/01). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas dalam sistem peradilan pidana anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diversi merupakan kewajiban hukum dalam penanganan perkara anak yang memenuhi ketentuan, dengan tujuan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, mencegah anak dari proses peradilan formal, serta menghindarkan anak dari stigma negatif yang dapat berdampak pada tumbuh kembangnya.

Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Tanjungpandan, Bastian, melaksanakan pendampingan secara profesional dengan berpedoman pada hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Litmas disusun melalui penggalian data dan informasi secara objektif, meliputi kondisi sosial, keluarga, serta lingkungan anak, yang dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, keluarga, dan pihak terkait lainnya.

“Pendampingan diversi dilaksanakan dengan memastikan seluruh hak anak terpenuhi sebagaimana diatur dalam SPPA, termasuk hak untuk didampingi, hak untuk didengar pendapatnya, serta hak memperoleh penyelesaian perkara yang adil dan manusiawi,” ujar Bastian.

Melalui proses diversi yang dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan penyelesaian perkara secara damai, yang dituangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan bagi korban dan tanggung jawab anak.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpandan, Muhamad Irfani, menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan diversi merupakan bentuk implementasi perlindungan hak anak oleh negara.

“Diversi adalah amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan dalam penanganan perkara anak. Bapas Tanjungpandan berkomitmen melaksanakan pendampingan ABH secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kesepakatan damai yang dicapai diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri serta kembali menjalani kehidupan sosial dan pendidikan secara wajar di tengah masyarakat.

“Melalui pendekatan restoratif, diharapkan anak dapat bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa mengabaikan hak-haknya sebagai anak,” pungkasnya.

Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpandan menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang humanis, berkeadilan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Sering Dikunjungi

Loading... Loading...