
Belitung INFO PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan mengikuti kegiatan Diskusi Implementasi Berlakunya KUHP dan KUHAP yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (20/02), bertempat di Ruang Zoom Bapas Tanjungpandan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang membawa sejumlah perubahan norma dan pendekatan dalam sistem peradilan pidana, khususnya pada aspek pelayanan tahanan dan anak.
Hadir mengikuti kegiatan tersebut, Pelaksana Harian Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (Plh. Kasubsi BKA) Bapas Tanjungpandan, Bobby Revananda, bersama sejumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Kegiatan ini diikuti oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dari berbagai wilayah di Indonesia sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam sambutannya, Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, menegaskan pentingnya kesamaan persepsi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan pasca pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Perubahan norma dalam KUHP dan KUHAP membawa implikasi langsung terhadap mekanisme penahanan, perpanjangan masa penahanan, pemenuhan hak-hak tahanan, serta administrasi dan sistem pelaporan. Oleh karena itu, diperlukan langkah koordinatif agar implementasinya berjalan efektif dan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.
Diskusi teknis dipandu oleh jajaran Subdirektorat Administrasi Tahanan yang membahas secara rinci penyesuaian prosedur pelayanan tahanan, potensi tantangan di lapangan, serta penghimpunan praktik baik dari wilayah sebagai bahan penyempurnaan kebijakan ke depan.
.jpeg)
Plh. Kasubsi BKA Bapas Tanjungpandan, Bobby Revananda, menyampaikan bahwa keikutsertaan Bapas dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan, khususnya dalam pendampingan klien anak dan koordinasi lintas sektor.
“Kegiatan ini sangat strategis untuk memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang selaras terhadap implementasi KUHP dan KUHAP yang baru. Bagi kami di Bapas, penyesuaian ini penting agar proses pembimbingan, penelitian kemasyarakatan, dan rekomendasi yang diberikan tetap akuntabel, adaptif, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Bobby.
Ia menambahkan bahwa hasil diskusi akan segera ditindaklanjuti melalui internalisasi kepada seluruh Pembimbing Kemasyarakatan serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah Bangka Belitung.
Melalui partisipasi aktif dalam forum nasional ini, Bapas Tanjungpandan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, profesional, dan responsif terhadap dinamika regulasi, sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima.
Tim Humas Bapas Tanjungpandan