Bapas Kelas II Tanjungpandan Siap Hadapi Pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Bapas Kelas II Tanjungpandan Siap Hadapi Pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025

08-01-2026 Bapas Kelas II Tanjungpandan 16
Dengarkan Berita

Belitung INFO PAS — Bapas Kelas II Tanjungpandan memperkuat kesiapan dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025. Upaya ini diwujudkan melalui partisipasi aktif pada pengarahan strategi transisi perubahan hukum pidana yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, Rabu (7/1).

Kepala Bapas Kelas II Tanjungpandan, Muhamad Irfani, didampingi jajaran pejabat struktural, mengikuti pengarahan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh arahan Dirjenpas.

“Kami menyadari bahwa KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menuntut kesiapan menyeluruh, mulai dari penyesuaian regulasi internal, peningkatan kapasitas petugas, hingga optimalisasi prosedur pelayanan terhadap klien pemasyarakatan. Bapas Tanjungpandan berkomitmen memastikan seluruh tahapan pembimbingan, termasuk pelaksanaan pidana kerja sosial, berjalan sesuai ketentuan baru,” ujar Irfani.

Dalam arahannya, Dirjenpas menekankan pentingnya disiplin pengelolaan tahanan, termasuk memantau masa penahanan yang mendekati atau melebihi batas hukum.

Menindaklanjuti hal ini, Bapas Tanjungpandan memperkuat koordinasi dengan kepolisian, lembaga peradilan, dan pihak terkait lainnya agar pelayanan terhadap klien pemasyarakatan tetap akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.
Lebih lanjut, Irfani menekankan peran Bapas dalam mendukung program pidana kerja sosial.

“Hingga saat ini, Bapas Tanjungpandan telah memperkuat koordinasi di wilayah kerja kami dan aktif melakukan pendampingan pelaksanaan pidana kerja sosial melalui kerja sama dengan berbagai pihak. 

Semua laporan pelaksanaan kegiatan dan kendala akan kami sampaikan secara berkala kepada Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan untuk memastikan program berjalan efektif,” ungkapnya.

Terkait penyesuaian pidana, Bapas Tanjungpandan mulai menyiapkan data narapidana yang berpotensi masuk dalam skema penyesuaian pidana, sambil menunggu ketentuan teknis dari Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

“Kami bergerak untuk bertransformasi menjadi Bapas yang Profesional, Responsif, Berintegritas, Modern, dan Akuntabel, agar seluruh program pembimbingan dan pelayanan pemasyarakatan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Belitung,” tutup Irfani.

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Sering Dikunjungi

Loading... Loading...