PK Bapas Tanjungpandan: Jembatan Hukum dan Masyarakat di Era KUHP Baru

PK Bapas Tanjungpandan: Jembatan Hukum dan Masyarakat di Era KUHP Baru

08-01-2026 Bapas Kelas II Tanjungpandan 35
Dengarkan Berita

Belitung INFO PAS — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan menegaskan peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam mendukung implementasi KUHP Baru dan UU Pemasyarakatan terbaru.

Hal ini disampaikan oleh Endang Meidiansyah, PK Ahli Muda Bapas Tanjungpandan, saat wawancara Kamis (8/1). Menurut Endang, PK bukan sekadar pengawas, tetapi pendamping klien sejak pra-adjudikasi hingga reintegrasi ke masyarakat.

“KUHP Baru memberikan ruang bagi pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pengawasan. Di sinilah peran PK menjadi strategis, karena kami membimbing warga binaan agar pidana tersebut benar-benar memberi manfaat dan membantu mereka kembali produktif di masyarakat. Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan tugas PK untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan secara menyeluruh, sehingga posisi kami semakin penting dalam sistem pemidanaan modern,” jelas Endang.

Dalam praktiknya, PK juga mendukung prinsip keadilan restoratif dan program Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat (Kemenimipas Prima). Endang menekankan, program ini memastikan warga binaan berkontribusi positif melalui kegiatan sosial, kerja komunitas, dan pelatihan produktif.

“Pembimbing Kemasyarakatan adalah jembatan antara hukum, klien, dan masyarakat. Dengan bimbingan kami, warga binaan belajar bertanggung jawab, memperbaiki diri, dan kembali menjadi warga yang produktif.

 Pemasyarakatan hadir bukan hanya untuk mengawasi, tetapi untuk memastikan hukum memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Endang.

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Sering Dikunjungi

Loading... Loading...