Perkuat Sinergi Persidangan Elektronik, Kanwil Ditjenpas Babel Bersama Kejati dan Pengadilan Tinggi Gelar Penandatanganan PKS

Perkuat Sinergi Persidangan Elektronik, Kanwil Ditjenpas Babel Bersama Kejati dan Pengadilan Tinggi Gelar Penandatanganan PKS

20-07-2026 Humas Kanwil 8
Dengarkan Berita

Pangkalpinang – Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Kejaksaan Tinggi Babel dan Pengadilan Tinggi Babel menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum melalui pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan tentang pelaksanaan persidangan secara elektronik, Senin(20/07).

Kegiatan yang berlangsung di Aston Emidary Bangka Hotel & Conference Center, Senin (20/7), tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Babel Ade Agustina, Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Riono Budisantoso, Ketua Pengadilan Tinggi Babel Artha Theresia Silalahi, jajaran pejabat administrator dari ketiga institusi, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Bangka, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta para Ketua Pengadilan Negeri beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Babel, Ade Agustina menyampaikan bahwa pelaksanaan persidangan secara elektronik merupakan bagian penting dari transformasi sistem peradilan dan pelayanan publik berbasis teknologi.

“Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan persidangan secara elektronik, sehingga seluruh proses peradilan dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan tanpa hambatan,” ujar Ade.

Ia menambahkan bahwa teknologi informasi saat ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi menjadi kebutuhan penting dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, efektif, transparan, dan akuntabel.

Ade mengingatkan seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung dengan sebaik-baiknya. Ruang persidangan elektronik harus representatif, aman, kondusif, dan kedap suara guna menjamin kelancaran serta kualitas pelaksanaan persidangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Riono Budisantoso mengungkapkan bahwa PKS merupakan wujud komitmen bersama dalam menyelaraskan pelaksanaan persidangan secara elektronik sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip hukum acara pidana.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan penyelenggaraan persidangan secara elektronik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat terlaksana dengan tertib, efektif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut setelah penandatanganan PKS melalui sosialisasi dan implementasi secara optimal di seluruh jajaran. Setiap pelaksanaan yang telah dilakukan juga diharapkan terdokumentasi dengan baik sebagai bukti implementasi kerja sama.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Artha Theresia Silalahi menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan semata, tetapi harus diwujudkan melalui implementasi nyata sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Menurutnya, pemanfaatan sistem layanan berbasis elektronik mampu memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam proses peradilan.

“Melalui kolaborasi ini, setiap instansi diharapkan dapat menjalankan peran dan kewenangannya secara optimal demi terwujudnya pelayanan hukum yang semakin baik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, dan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Babel merupakan bentuk komitmen dan sinergi dalam pelaksanaan persidangan elektronik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan dengan baik, profesional, dan memberikan manfaat bagi penegakan hukum.

Melalui kerja sama ini, ketiga institusi berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam mendukung proses penegakan hukum yang modern, efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.(Ben)

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Sering Dikunjungi

Loading... Loading...