Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan Jelang Nataru 2025–2026 melalui Arahan Teknis Ditjenpas, Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung Turut Serta

Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan Jelang Nataru 2025–2026 melalui Arahan Teknis Ditjenpas, Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung Turut Serta

24-12-2025 Humas Kanwil 17
Dengarkan Berita

Pangkalpinang, Info_pas – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Arahan Teknis Pemasyarakatan dalam Pemberian Hak Bersyarat yang bertempat di Kantor Wilayah Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (24/12).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung Anggre Anandayu, Kepala Bagian Pelayanan dan Pembinaan Dian Artanto, serta Tim Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung.

Arahan teknis disampaikan oleh Drs. Mashudi selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya pemenuhan hak bersyarat bagi Warga Binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan mengingatkan seluruh UPT agar lebih teliti dalam penyusunan dan pengajuan usulan hak bersyarat serta mengoptimalkan penggunaan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Selain itu, para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk melakukan pengecekan penggunaan SDP di seluruh UPT paling lambat 31 Desember 2025. Pengusulan hak bersyarat juga diharapkan diajukan paling lambat dua bulan sebelum waktu pelaksanaan guna menghindari keterlambatan proses administrasi.

Pada kesempatan tersebut, turut disampaikan arahan terkait keanggotaan INKOPASINDO. Seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala UPT diminta untuk segera mendaftarkan keanggotaan serta melaporkan pelaksanaannya mulai 1 Januari 2026. Disampaikan pula laporan laba rugi INKOPASINDO periode Februari hingga November 2025 serta rencana pembagian dana hasil usaha kepada koperasi anggota.

Dalam arahan terkait pemberian hak integrasi, disampaikan bahwa Surat Keputusan Remisi Khusus Natal telah diterbitkan bagi Warga Binaan dan Anak Binaan. Hak integrasi diberikan dengan memperhatikan syarat administratif dan substantif, termasuk telah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, penurunan tingkat risiko, serta aktif mengikuti program pembinaan.

Dirjen Pemasyarakatan juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas usulan, kelengkapan data dukung, serta sinergi antara operator dan petugas terkait agar tidak terjadi kesalahan penginputan maupun keterlambatan pengajuan. Diharapkan seluruh data dapat dilaporkan oleh Kanwil paling lambat 31 Desember 2025.

Kegiatan arahan teknis ini berjalan dengan tertib dan lancar serta diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, khususnya dalam pemberian hak bersyarat dan hak integrasi bagi Warga Binaan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Sering Dikunjungi

Loading... Loading...