Kanwil Ditjenpas Babel Ikuti Rapat Penguatan Asesmen Calon Peserta Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi

Kanwil Ditjenpas Babel Ikuti Rapat Penguatan Asesmen Calon Peserta Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi

20-10-2026 Humas Kanwil 23
Dengarkan Berita

Pangkalpinang — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Rapat Penguatan dan Penjelasan Pelaksanaan Asesmen Calon Peserta Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (20/10). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan jajaran dalam melaksanakan asesmen dan mengusulkan calon peserta program secara tepat sasaran.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Babel, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, pejabat fungsional terkait, serta staf Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Babel. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden terkait percepatan penanganan kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Pembahasan difokuskan pada penguatan pelaksanaan asesmen, pemetaan calon peserta, penggunaan instrumen asesmen, serta mekanisme pengusulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Melalui rapat ini, jajaran Kanwil Ditjenpas Babel memperoleh penguatan mengenai petunjuk pelaksanaan dan tahapan asesmen yang perlu diterapkan oleh Kantor Wilayah bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Ketepatan dalam proses asesmen menjadi aspek penting untuk memastikan calon peserta yang diusulkan sesuai dengan kriteria dan kebutuhan program.

Kepala Kanwil Ditjenpas Babel, Ade Agustina, menekankan pentingnya koordinasi dan ketelitian jajaran dalam menindaklanjuti arahan tersebut agar pelaksanaan asesmen berjalan sesuai ketentuan. “Saya meminta jajaran terkait untuk memahami mekanisme asesmen dan pengusulan calon peserta secara menyeluruh, termasuk melalui SDP. Proses ini harus dilaksanakan secara cermat, terukur, dan sesuai ketentuan agar program rehabilitasi dan reedukasi dapat berjalan tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi Warga Binaan,” tegas Ade.

Selain penguatan teknis, rapat juga membahas langkah pengawasan dan tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan. Koordinasi antarsatuan kerja diperlukan untuk mendukung kelancaran proses pendataan, asesmen, hingga pengusulan calon peserta program.

Kanwil Ditjenpas Babel berkomitmen menindaklanjuti hasil rapat melalui koordinasi dengan UPT Pemasyarakatan di wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi secara terarah sekaligus menjadi bagian dari upaya optimalisasi pembinaan bagi Warga Binaan. (Ben)

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Sering Dikunjungi

Loading... Loading...