Kanwil Ditjenpas Babel Dukung Penguatan Tata Kelola Benda Sitaan melalui Pembangunan RUPBASAN Kejaksaan Wilayah Bangka Belitung

Kanwil Ditjenpas Babel Dukung Penguatan Tata Kelola Benda Sitaan melalui Pembangunan RUPBASAN Kejaksaan Wilayah Bangka Belitung

22-09-2026 Humas Kanwil 14
Dengarkan Berita

Pangkalpinang – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendukung penguatan sarana dan prasarana penegakan hukum melalui pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejaksaan RI Wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Dukungan tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Plh. Kakanwil Ditjenpas Babel, Dian Artanto, dalam peletakan batu pertama pembangunan RUPBASAN, Selasa (22/9).

Pembangunan RUPBASAN menjadi bagian dari upaya menyiapkan fasilitas yang lebih memadai untuk mendukung pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara agar dapat dilaksanakan secara aman, tertib, dan akuntabel. Keberadaan fasilitas tersebut juga diharapkan memperkuat dukungan sarana dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Plh. Kakanwil Ditjenpas Babel, Dian Artanto, mengapresiasi dimulainya pembangunan RUPBASAN sebagai bagian dari penguatan sarana pendukung penegakan hukum dan tata kelola benda sitaan serta barang rampasan negara. Menurutnya, ketersediaan fasilitas yang memadai menjadi salah satu unsur penting untuk memastikan pengelolaan benda sitaan dapat dilakukan secara aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kanwil Ditjenpas Babel mendukung pembangunan RUPBASAN ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola benda sitaan dan barang rampasan negara. Sinergi dan koordinasi antarinstansi menjadi hal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas, baik antara Kejaksaan, pemerintah daerah, jajaran Pemasyarakatan, maupun aparat penegak hukum lainnya. Kami berharap pembangunan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata dalam memperkuat tata kelola penegakan hukum di Kepulauan Bangka Belitung,” tegas Dian.

Asisten Pembinaan (Asbin) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Nova Puspita Sari, menyampaikan bahwa pembangunan RUPBASAN merupakan langkah untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana dalam mendukung pelaksanaan tugas pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. Pembangunan tersebut telah melalui tahapan perencanaan dan penganggaran sebagai bagian dari penyiapan fasilitas yang lebih memadai.

“Pembangunan RUPBASAN ini merupakan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana dalam mendukung pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan serta berkontribusi dalam proses pembangunan ini. Semoga pembangunan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi pelaksanaan tugas Kejaksaan,” ujar Nova.

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menyampaikan apresiasi atas dimulainya pembangunan RUPBASAN dan menyambut baik pembangunan fasilitas tersebut. Ia berharap pembangunan dapat terlaksana tepat waktu dengan memperhatikan standar keamanan dan kebutuhan pengelolaan fasilitas sehingga nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang menyambut baik pembangunan RUPBASAN ini. Kami berharap pembangunannya dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu serta memenuhi standar yang diperlukan, khususnya dalam aspek keamanan dan pengelolaan fasilitas. Semoga keberadaan RUPBASAN nantinya dapat mendukung pelaksanaan tugas serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan penegakan hukum di wilayah Pangkalpinang,” ungkap Saparudin.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Riono Budisantoso, menjelaskan bahwa pembangunan RUPBASAN merupakan bagian dari penyiapan sarana dan prasarana seiring dengan penguatan fungsi RUPBASAN di lingkungan Kejaksaan. Menurutnya, penguatan fungsi tersebut membutuhkan dukungan aset dan fasilitas yang memadai agar benda sitaan dan barang rampasan negara dapat dikelola secara optimal, aman, dan tertib.

“Pembangunan RUPBASAN ini tidak dapat hanya mengandalkan satu pihak. Diperlukan sinergi dan dukungan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan agar pembangunan dapat berjalan dengan baik. Harapannya, fasilitas ini nantinya dapat memberikan manfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum sekaligus memperkuat pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara,” tutur Riono.

Peletakan batu pertama menjadi penanda dimulainya pembangunan RUPBASAN Kejaksaan RI Wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ketua Pengadilan Tinggi, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Danrem 045/Garuda Jaya, General Manager PLN UIW Bangka Belitung, KPKNL Pangkalpinang, jajaran Pemerintah Kota Pangkalpinang, serta unsur teknis pembangunan.

Melalui pembangunan RUPBASAN, sinergi antarlembaga penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan semakin kuat dalam mendukung pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. (Ben)

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Sering Dikunjungi

Loading... Loading...