Bapas Tanjungpandan Perkuat Kerja Sama dengan Pemkab Belitung dalam Implementasi KUHP Terbaru Pidana Kerja Sosial

Bapas Tanjungpandan Perkuat Kerja Sama dengan Pemkab Belitung dalam Implementasi KUHP Terbaru Pidana Kerja Sosial

05-01-2026 Bapas Kelas II Tanjungpandan 33
Dengarkan Berita

Tanjungpandan — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan terus memperkuat sinergi yang telah terjalin bersama Pemerintah Kabupaten Belitung dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan dan kemanfaatan sosial.

Sebagai langkah awal tahun dalam rangka kesiapan implementasi KUHP terbaru, Bapas Tanjungpandan melaksanakan kunjungan koordinasi ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Belitung pada Senin (5/1). Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor terkait peran dan dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kepala Bapas Tanjungpandan melalui Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa, M. Yeyen Purbasari, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen penting dalam KUHP terbaru yang menitikberatkan pada pendekatan humanis dan restoratif.

“Pidana kerja sosial dalam KUHP terbaru menuntut kesiapan bersama, tidak hanya dari Bapas tetapi juga pemerintah daerah. Sinergi dengan Dinas Sosial menjadi sangat penting agar pelaksanaannya berjalan terarah, bermanfaat bagi masyarakat, serta mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” ujar M. Yeyen Purbasari.

Ia menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memetakan potensi kegiatan kerja sosial yang dapat dilaksanakan klien pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Belitung.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung melalui Kepala Bidang Pelembagaan dan Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, Suwardian, menyambut baik inisiatif yang dilakukan oleh Bapas Tanjungpandan.

“Dinas Sosial mendukung penuh implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pidana kerja sosial. Kami siap berkolaborasi dengan Bapas dalam menyiapkan mekanisme, lokasi, serta bentuk kegiatan kerja sosial yang selaras dengan program sosial dan pemberdayaan yang ada di Kabupaten Belitung,” jelas Suwardian.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial harus memperhatikan prinsip kesetaraan gender, perlindungan perempuan, serta keberpihakan kepada kelompok rentan, agar tujuan pemidanaan tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga berdampak sosial yang berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Bapas Tanjungpandan dan Dinsos PPPA Kabupaten Belitung berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama sebagai bagian dari kesiapan daerah dalam mengimplementasikan KUHP terbaru secara optimal, sekaligus mendorong sistem pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan berkeadilan sosial.

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Sering Dikunjungi

Loading... Loading...