Bapas Tanjungpandan Laksanakan Pendampingan dan Litmas Anak di UPT PPA Belitung Timur, Tegaskan Komitmen Perlindungan Hak Anak
Dengarkan Berita
Belitung INFO PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan melaksanakan kegiatan pendampingan dan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) bertempat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung Timur Senin (23/02)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan pendampingan dan Litmas dari jajaran Polsek Gantung, Polres Belitung Timur, Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: B/13/II/Res.1.6/2026/Satreskrim tanggal 20 Februari 2026.
Berdasarkan surat tersebut, penyidik tengah melakukan proses penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan, PK Ahli Muda Bastian hadir melakukan pendampingan sekaligus penggalian data Litmas secara komprehensif dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak anak dan asas kepentingan terbaik bagi anak.
PK Ahli Muda Bastian menjelaskan bahwa Litmas merupakan instrumen yuridis yang wajib dilaksanakan dalam setiap proses peradilan pidana anak.
“Litmas dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 27 Undang-Undang SPPA, yang mewajibkan adanya penelitian kemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Kami menggali latar belakang sosial, kondisi keluarga, pendidikan, serta lingkungan anak untuk memberikan rekomendasi profesional yang objektif dan humanis,” jelas Bastian.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan tidak semata-mata melihat peristiwa hukum, melainkan juga faktor-faktor penyebab dan kebutuhan pembinaan anak ke depan.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan proses hukum tetap menjamin perlindungan hak anak, serta mendorong penyelesaian yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial,” tambahnya.

Kepala Bapas Kelas II Tanjungpandan melalui Plh Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Bobby Revananda, menyampaikan bahwa Bapas memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan sistem peradilan pidana anak berjalan sesuai prinsip keadilan restoratif.
“Setiap Anak yang Berhadapan dengan Hukum wajib mendapatkan pendampingan dan perlindungan secara optimal. Litmas menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan hukum agar tidak mengabaikan masa depan anak. Kami memastikan seluruh proses dilaksanakan profesional, objektif, serta menjaga kerahasiaan identitas anak sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Bobby.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung Timur Muhammad Yulhaidir menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara Bapas dan pemerintah daerah dalam upaya perlindungan anak.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan pendampingan dan Litmas yang dilakukan Bapas di UPT PPA. Sinergi lintas sektor ini penting agar setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh perlindungan psikososial dan pendampingan yang layak,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan di lingkungan UPT PPA juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan suasana yang ramah anak selama proses pendampingan berlangsung. Melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan perangkat daerah, Bapas Tanjungpandan terus berkomitmen mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.
Humas Lapas Tanjungpandan