Bapas Kelas II Tanjungpandan Terima Klien dari Rutan Kelas I Cipinang
Dengarkan Berita
Tanjungpandan — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan menerima klien pemasyarakatan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang pada Rabu (30/12). Klien diterima langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Bastian.
Penerimaan klien dilakukan melalui tahapan serah terima resmi, pemeriksaan administrasi, serta asesmen awal untuk memastikan kesesuaian domisili dan kebutuhan pembimbingan. Selanjutnya, klien ditetapkan berada dalam pembimbingan Bapas Kelas II Tanjungpandan sesuai wilayah tempat tinggal klien, sebagaimana diatur dalam ketentuan pemasyarakatan.
PK Ahli Muda Bastian menjelaskan bahwa penempatan pembimbingan di Bapas Tanjungpandan bertujuan agar proses pengawasan dan pembimbingan berjalan efektif.
“Setelah serah terima, kami lakukan pendataan dan asesmen awal, kemudian klien dibimbing sesuai wilayah domisili agar pembimbingan dan reintegrasi sosial dapat berjalan optimal,” ujar Bastian.
Bapas Kelas II Tanjungpandan selanjutnya melaksanakan pembimbingan dan pengawasan klien sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.